PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 17
Ratifikasi, penyetujuan at au penerimaan Konvensi ini atau aksesi berlaku efektif dengan didepositkannya suatu piagam ratitikasi, penyetujuan, penerimaan atau aksesi pada Direktur Jenderal Organisasi Pehdidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
