PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 16
- Negara-Negara lain yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau salah satu Badan Khususnya atau Badan Energi Atom lntemasional atau merupakan para Pihak pada Statuta Mahkamah lntemasional dapat diberi wewenang untuk mengaksesi diri pada Konvensi ini.
- Setiap permohonan untuk tujuan ini wajib diberitatahukan kepada Oirektur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang wajib mengirimkannya kepada Para Negara Pihak paling sedikit tiga bulan sebelum rapat komite ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini.
- Para Negara Pihak wajib bertemu sebagai suatu komite ad hoc yang terdiri atas satu wakil dari masing-masing Negara Pihak, dengan mandat yang tegas dari pemerintahnya untuk mempertimbangkan permohonan serupa itu. Dalam kasus-kasus demikian, keputusan komite mensyaratkan mayoritas dua pertiga dari Negara Pihak.
- Prosedur ini berlaku hanya jika Konvensi ini telah diratifikasi, disetujui atau diterima oleh paling sedikit enam Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
