PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 15
Konvensi ini wajib dibuka untuk penandatanganan, ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan oleh Negara-Negara kawasan Asia dan Pasifik yang telah diundang untuk ambil bagian dalam Konferensi Diplomatik dan dipercayakan untuk penerimaan Konvensi ini.
