PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 20
Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak yang mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini wajib diselesaikan melalui konsultasi di antara para Negara Pihak yang bersangkutan.
