Pasal 5
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan
Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi
pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua.
(4) Keanggotaan . . .
SK No249020A
FR,ESIDEN
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Fresiden.
2 Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A Komite Eksekutif
3 Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
