PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 1O
(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. 6 Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
