PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 9A
(1) Komite eksekutif terdiri atas:
- Dewan Penasihat;
- Ketua; dan
- Anggota.
(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 4 Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua 5 Ketentuan'Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10. . .
SK No 249021A
PRESIDEN
5-
