Pasal 25
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal
dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Sekretaris . . .
SK No249026A
PRESIDEN
(21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
