PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 23
(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua
mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua.
(2) Dalam . . .
SK No249025A
PRESIDEN
-9 (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua dapat:
- menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;
- berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua;
- meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/ atau
- memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebljakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
(3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan
oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
