PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 17
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggr pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
