Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi :
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua; b fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; c fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; d pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
koordinasi . . .
SK No2490244
PRESIDEN
8 e koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua; f koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua; E peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua; h pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi; 1 pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau J penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
