PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 15
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
- Ketentuan Pasal L6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
