PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 14
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan
Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Sekretariat . . .
SK No 249023 A
PRESIDEN
7-
(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Frovinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan Pengarah Papua.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
