PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tqjuh) orang.
- Judul Bagian Keempat dihapus. 1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
