PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; b fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; c pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; d koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua;
fasilitasi . . .
SK No249022A
e fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. 8 Ketentuan Pasal 13 diubah sehinsga berbunyi sebagai berikut:
