Pasal 5
(1) Stranas PKTA memuat:
a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan
Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan
penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan yang aman dari
Kekerasan;
d. peningkatan kualitas pengasuhan dan
ketersediaan dukungan bagi
orang
tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan
diri Anak.
SK No 147269 A
(3) Stranas...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
