Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk: a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak; b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak; c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rrrmah; SK No 147268 A d.meningkatkan... d e PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan; meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak; memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan. f. ob'
