PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagr kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Anak.
