PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupatenlkota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
