PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes), yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik India masing-masing pada
tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal
22 Mei 2018 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai
(Framework Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperation in the Exploration and
Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2020, No.233 -4-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk
maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama
internasional untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi
antariksa serta untuk meningkatkan kemampuan
eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri
yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Kerangka
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik India tentang Kerja Sama
2020, No.233 -2-
Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan
Damai (Framework Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration
and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) masing-
masing pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal 22 Mei 2018 di New Delhi,
India;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksaan kerja sama eksplorasi dan penggunaan
antariksa, perlu mengesahkan Kerangka Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India on Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2020, No.233 -3-
