PERPRES
PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2020
,
ttd
