Pasal 5A
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
