PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
