PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.225 4
