Pasal 9
BAB 7 — Penyampaian Informasi
- Permintaan bantuan sesuai Persetujuan ini harus disampaikan secara langsung kepada Administrasi Pabean Pihak lain. Permohonan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau secara elektronik, dan harus dilengkapi dengan informasi apapun yang dianggap berguna untuk memenuhi permintaan. Administrasi yang Diminta boleh meminta konfirmasi tertulis dari permintaan yang diajukan secara elektronik. Apabila keadaan
mengharuskan, permohonan juga boleh dibuat secara lisan. Permintaan yang demikian harus segera dikonfirmasikan secara tertulis. 2. Permintaan yang dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal ini, harus memasukkan rincian sebagai berikut : (a) nama administrasi peminta; (b) issu bidang kepabeanan, jenis bantuan yang dimintakan dan alasan permohonan tersebut; (c) gambaran ringkas kasus yang sedang ditangani dan elemen administratif dan hukumnya; (d) nama dan alamat dari orang yang berhubungan dengan permintaan tersebut, jika diketahui. 3. Apabila Administrasi Peminta meminta bahwa suatu prosedur atau metodologi harus diikuti, Administrasi yang Diminta akan memenuhi pemintaan dimaksud sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan-ketentuan administratifnya. 4. Informasi sebagaimana disebutkan dalam Persetujuan ini harus dikomunikasikan kepada para pejabat yang secara khusus ditunjuk untuk maksud tersebut oleh kedua Administrasi Pabean. Daftar para pejabat tersebut harus disampaikan kepada Administrasi Pabean dari Pihak lain sesuai dengan pasal 18 Persetujuan ini.
