PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 10
BAB 8 — Pelaksanaan Permintaan
Cara Mendapatkan Informasi
- Jika Administrasi yang Diminta tidak mempunyai informasi yang diminta, ia harus berinisiatif untuk mendapatkan informasi tersebut.
- Jika Administrasi yang Diminta bukan merupakan instansi yang tepat untuk melakukan pencarian informasi yang diminta, maka Administrasi yang Diminta itu, disamping menunjukkan otoritas mana yang berwenang, akan meneruskan permintaan tersebut kepada instansi yang berwenang.
