PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 11
BAB 8 — Pelaksanaan Permintaan
Kehadiran Pejabat dalam Wilayah Pihak Lain Atas permintaan tertulis, para pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Peminta dapat, dengan otorisasi Administrasi yang Diminta dan sesuai dengan persyaratan yang akan diterapkan oleh Administrasi yang Diminta, untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran pabean melakukan : (a) pemeriksaan di kantor-kantor Administrasi yang Diminta atas dokumen-dokumen dan informasi apapun lainnya yang terkait dengan pelanggaran pabean itu dan disampaikan salinan dari padanya; (b) hadir selama penyelidikan yang dilaksanakan oleh Administrasi yang Diminta dalam wilayah Pihak yang Diminta dan sesuai dengan Administrasi Peminta.
