PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 12
BAB 8 — Pelaksanaan Permintaan
Kehadiran Peiabat Administrasi Peminta atas Undanqan Administrasi yang Diminta Apabila Administrasi yang Diminta menganggap bahwa kehadiran pejabat Administrasi Peminta berguna atau diperlukan untuk hadir, sesuai permintaan, ketika langkah-langkah pemberian bantuan dilaksanakan, maka Administrasi yang Diminta akan memberitahukan hal itu kepada Administrasi Peminta.
