PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 13
BAB 8 — Pelaksanaan Permintaan
Pengaturan Kunjungan Pejabat
- Apabila para pejabat salah satu Pihak hadir dalam wilayah Pihak lain dalam rangka Persetujuan ini, mereka harus dapat sepanjang waktu memberikan bukti kapasitas kepejabatan mereka.
- Para pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Peminta untuk hadir dalam wilayah Pihak yang Diminta, sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 12, hanya mempunyai peran sebagai penasehat saja.
- Mereka akan mendapat, sementara mereka berada di sana, perlindungan sebagaimana diberikan kepada pejabat-pejabat Pabean dari Pihak lain sejauh dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan, dan akan bertanggungjawab atas segala pelanggaran yang mereka mungkin lakukan.
