PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 14
BAB 9 — Kerahasiaan Informasi
- Setiap informasi yang diterima dalam kaitan dengan Persetujuan ini harus digunakan hanya oleh Administrasi Pabean dan semata-mata untuk tujuan Persetujuan ini kecuali dalam hal di mana Administrasi Pabean yang memberikan informasi telah memberikan kewenangannya untuk digunakan oleh otoritas-otoritas lain atau untuk tujuan-tujuan lain.
- Setiap informasi yang diterima dalam kaitan dengan Persetujuan ini harus diperlakukan secara rahasia dan setidak-tidaknya menjadi subjek yang harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang serupa yang harus dilindungi berdasarkan perundang-undangan nasional dari Para Pihak dimana ia diperoleh.
