PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 15
BAB 10 — Perlindunaan Data Pribadi
- Pertukaran data pribadi sesuai Persetujuan ini tidak akan dimulai sampai para Pihak saling menyetujui bahwa setiap data tersebut diberikan tingkat perlindungan yang memadai sesuai persyaratan perundang-undangan nasional Pihak yang memberikan, sesuai dengan pasal 18 Persetujuan ini,
- Dalam konteks pasal ini, Para Pihak harus saling memberikan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan data pribadi.
