PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 8
BAB 6 — Tenaga Ahli dan Saksi
Atas permintaan, Administrasi yang Diminta dapat memberikan wewenang kepada para pejabatnya untuk hadir dalam persidangan atau pengadilan dalam wilayah Pihak linnya sebagai tenaga ahli atau saksi dalam suatu pelanggaran pabean.
