PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 7
BAB 5 — Informasi
- Informasi asli hanya dapat dimintakan dalam hal di mana
tidak mencukupi, dan harus dikembalikan pada kesempatan pertama. Hak-hak Administrasi yang Diminta atau hak pihak ketiga sehubungan dengan hal tersebut tetap tidak terpengaruh. 2. Informasi apapun yang dipertukarkan secara timbal balik sesuai Persetujuan ini harus disertai dengan semua informasi yang relefan untuk interpretasi dan pemakaiannya.
