Pasal 6
BAB 4 — Hal-hal Khusus dari Bantuan
Surveillance dan Informasi
Atas permohonan, Administrasi yang Diminta akan melakukan surveillance atas dan memberikan informasi mengenai: a) barang-barang baik itu yang sedang dalam perjalanan atau dalam penyimpanan yang diketahui digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pabean di wilayah Pihak Peminta; b) alat transportasi yang diketahui telah digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pabean di wilayah Pihak Peminta; c) tempat-tempat yang diketahui telah digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pabean di wilayah Pihak Peminta; d) orang-orang yang diketahui telah melakukan pelanggaran pabean dalam wilayah Pihak Peminta, atau diduga melakukan, terutama mereka yang masuk dan keluar wilayah Pihak yang Diminta.
