PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 5
BAB 4 — Hal-hal Khusus dari Bantuan
Informasi Khusus
- Atas permintaan, Administrasi yang Diminta harus memberikan kepada Administrasi Peminta informasi yang berhubungan dengan : a) apakah barang-barang yang diimpor ke dalam wilayah Pihak Peminta telah sah secara hukum diekspor dari wilayah Pihak yang Diminta; b) apakah barang-barang yang diekspor dari wilayah Pihak Peminta telah sah secara hukum diimpor ke dalam wilayah Pihak yang Diminta dan jika ada berdasarkan prosedur pabean mana barang-barang itu diproses.
- Atas permintaan, Administrasi yang Diminta harus memberikan kepada Administrasi Peminta Informasi yang berkaitan dengan hal-hal di mana Pihak yang disebut terakhir mempunyai alasan untuk meragukan informasi yang diberikan oleh orang dimaksud dalam bidang pabean.
