PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 4
BAB 4 — Hal-hal Khusus dari Bantuan
Informasi Terkait denaan Pelanggaran Pabean
- Administrasi Pabean akan saling memberikan, baik atas permintaan atau atas inisiatif sendiri, informasi atas aktifitas, baik yang sedang direncanakan, yang sedang berlangsung atau telah selesai, yang merupakan atau dapat diduga merupakan pelanggaran pabean.
- Dalam kasus yang serius yang bisa melibatkan kerusakan mendasar pada perekonomian, kesehatan masyarakat, keamanan umum atau kepentingan utama lainnya dari Para Pihak, Administrasi Pabean dari Pihak lain, jika memungkinkan, akan menyediakan informasi atas inisiatif sendiri dengan segera.
