Pasal 3
BAB 3 — Lingkup Bantuan
Informasi untuk Penerapan dan Penegakan Perundang-undangan Pabean
- Administrasi-administrasi Pabean saling memberikan baik atas permintaan atau alas inisiatif sendiri, informasi yang membantu memastikan ketepatan penerapan perundang-undangan pabean dan pencegahan, penyidikan dan pemberantasan pelanggaran pabean. Informasi tersebut dapat meliputi :
a) teknik penegakan perundang-undangan pabean yang baru yang telah dibuktikan efektifitasnya; b) trend baru, alat-alat atau metode-metode dalam melakukan pelanggaran pabean; c) barang-barang yang diketahui sebagai subjek pelanggaran pabean, maupun alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tersebut. 2. Bantuan berdasarkan Persetujuan ini akan, atas permintaan, termasuk ketentuan mengenai informasi untuk memastikan penentuan yang benar dari nilai pabean. 3. Salah satu Administrasi Pabean akan, dalam melakukan penyelidikan dalam wilayah nasionalnya atas nama Administrasi Pabean lain, menggunakan semua cara yang ada untuk memberikan bantuan yang dimintakan.
