PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai
Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman
Hayati) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2005 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
2017, No.227 -3-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 31 Agustus
2005, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre
for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat
ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama dan
koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah
lainnya, organisasi regional dan internasional terkait, mengenai konservasi dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati yang berkelanjutan dan
pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya di regional ASEAN;
- bahwa pengesahan Persetujuan dimaksudkan sebagai
dasar hukum dalam memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN, khususnya dalam menentukan
kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman
hayati serta pembangunan berkelanjutan;
www.peraturan.go.id
2017, No.227 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
