PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
