PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 44
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
