PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 43
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Jabatan
Fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala PPATK.
