PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
(1) PPATK harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan PPATK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antar
unit organisasi di lingkungan PPATK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
PPATK.
