PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 33
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.