PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 29
(1) Pusat dibentuk sebagai unsur pendukung di
lingkungan PPATK.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala PPATK.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
