PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh 1 (satu) Bagian.
Bagian Kesembilan
Pusat
