PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
bersifat independen dan bebas dari campur tangan
dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) PPATK dipimpin oleh Kepala.
Bagian Kedua Tugas
