PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan dapat terdiri atas paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
