PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -6-
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran PPATK;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip,
manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
PPATK;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan PPATK; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
