PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 7
BAB 4 — TATA KERJA
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
epkumham.go
