PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
